INFORMASI PERTANAHAN INFORMASI PERTANAHAN

Seputar Pemberdayaan Masyarakat Pertanahan

Kriteria Kebijakan Pertanahan
By Endang Sudarto

Badan Pertanahan Nasional dalam mengemban fungsi Pemberdayaan Masyarakat tertuang dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006. Fungsi-fungsi ini terjabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional.
Tugas poko dan fungsi pemberdayaan masyarakat Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam antara lain :
1. Melaksanakan inventarisasi potensi masyaerakat marjinal di wilayah kerja perkecamatan dan kelurahan/desa
2. Mengelola data pemberdayaan masyarakat dalam sistem informasi pemberdayaan masyarakat
3. Melakukan sistensi / fasilitasi masyarakat marjinal dalam pembentukan Pokmasdartibnah dan peningkatan Partisipasinya
4. Melakukan fasilitasi dalam rangka penguatan hak atas tanah dan peningkatan akses permodalan dan sumber-sumber produksi lainnya.
5. Melakukan pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, LSM, mitra kerja teknis pertanahan dalam program-program pertanahan melalui penyuluhan
6. Melakukan kerja sama pemberdayaan masyarakat dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga keuangan dan dunia usaha
7. Melakukan koordinasi antar instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah

PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT SADAR TERTIB PERTANAHAN (POKMASDARTIBNAH)
Salah satu tugas dan fungsi teknis pertanahan diemban oleh Kedeputian Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat cq. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan dengan tugas pokok dan fungsi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program-program/kegiatan-kegiatan pertanahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk membangun kemampuan masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dan mengembangkannya menjasi tindakan nyata untuk memperoleh akses terhadap sumber ekonomi, peningkatan produksi dan sumber-sumber kehidupan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup/kesejahteraan.
Peningkatan partisipasi inilah yang dalam pelaksanaan program/kegiatan pertanahan dan pengelolaan pertanahan merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat sehingga penyelenggaraan program/kegiatan pertanahan dan pengelolaan pertanahan dapat lebih menyerap aspirasi masyarakat melalui wadah-wadah yang dibentuk oleh kelompok masyarakat itu sendiri.
Oke.....tunggu postingan berikutnya:
 Maksud dan tujuan pembentukan POKMASDARTIBNAH