Oleh : Endang Sudarto (Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat)
Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan hingga saat ini masih banyak mengundang tanya dari
berbagai pihak terutama dari para pelaku dan aktivis pemberdayaan. Memangnya apa sih yang sudah dilakukan oleh
BPN RI untuk mensejahterakan rakyat, program apa saja yang telah dilakukan dalam
memperkecil angka kemiskinan…….?
Lalu……..bagaimana caranya BPN RI memberdayakan masyarakat, apakah iya dengan menerbitkan sertipikat sudah berarti memberdayakan masyarakat..? dan …..apakah sertipikat dapat mengurangi angka kemiskinan secara signifikan…?.
Lalu……..bagaimana caranya BPN RI memberdayakan masyarakat, apakah iya dengan menerbitkan sertipikat sudah berarti memberdayakan masyarakat..? dan …..apakah sertipikat dapat mengurangi angka kemiskinan secara signifikan…?.
Paling tidak beberapa
pertanyaan diatas merupakan sebagian keraguan masyarakat ketika mendengar
Program Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanahan. Pertanyaan-pertanyaan ini
sering muncul dalam berbagai kesempatan terutama ketika BPN RI di daerah mulai
berhubungan dengan para pelaku pemberdayaan, baik yang dikoordinasi oleh Badan Pemberdayaan
Daerah, LSM, para fasilitator pemberdayaan, maupun para Bupati atau Walikota.
Bahkan pada awalnya justru pertanyaan – pertanyaan pesimis tersebut muncul dari
beberapa kalangan BPN RI di daerah itu sendiri. Dan ini kiranya cukup beralasan
sekali karena memang program pemberdayaan masyarakat yang sudah sangat dikenal dan
membumi di tengah-tengah masyarakat sejak awal adalah PNPM (kepanjangan dari
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri), yaitu sebuah program komprehensif
yang dilaksanakan oleh PU dan Departemen Dalam Negeri dengan program P2KP dan
PPK.
Berangkat dari
tekad “tanah untuk kesejahteraan rakyat” dengan motto “ lihat kedepan dan lakukan
sesuatu yang dibutuhkan, dipikirkan serta dirasakan rakyat” sangatlah beralasan
bila secara institusional BPN RI harus terlibat nyata dalam action untuk
mewujudkan “tanah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat”, yaitu dengan
dibentuknya kedeputian yang khusus menangani pemberdayaan masyarakat sejak 5
tahun yang lalu ( tahun 2006 ) dan hingga kini telah eksis di seluruh wilayah republik
Indonesia di 33 propinsi serta lebih dari 400 Kantor Pertanahan Kabupaten /
Kota.
Dalam
penyelenggaraan Program Perberdayaan Masyarakat pada hakekatnya merupakan
bagian dan penguat dari PNPM itu sendiri. Untuk mewujudkan program pemberdayaan
masyarakat di lingkungan pertanahan di tingkat pusat telah ditandatangani 3
MOU, yaitu MOU dengan Kementerian KUMKM, Deptan dan DKP untuk pemberdayaan masyarakat khususnya untuk
para pelaku UKM, Petani dan Nelayan skala kecil melalui kegiatan penguatan legalitas
status pemilikan tanah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah ( legalisasi
asset).
Action dari program
pemberdayaan ini antara lain dilaksanakan melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah UMK ( legalisasi asset UKM), sertipikasi hak atas tanah petani dan
nelayan ( legalisasi asset Petani dan Nelayan). Melalui program ini BPN RI
telah mampu memberikan stimulus untuk peningkatan akses permodalan, fasilitasi dan
akses ke sumber-sumber produksi dan ekonomi lainnya. Sehingga program ini telah
dirasakan hasil dan manfaatnyadalam menunjang usaha yang mereka geluti.
Program-program
BPN RI lainnya disamping ketiga segmen diatas, masih banyak lagi program yang
secara nyata ditujukan untuk keberpihakan kepada rakyat untuk memberberdayakan
masyarakat berpenghasilan kecil melalui kegiatan-kegiatan yang memberikan
penguatan akses legalitas. Misalnya, kegiatan sertipikasi PRONA, sertipikasi tanah
Transmigrasi, dan kegiatan sertipikasi PNBP.
Tidak itu saja BPN
RI juga telah merencanakan mendesain kegiatan pasca sertipikasi. Jadi kedepan
BPN RI tidak lagi hanya bergelut pada kegiatan penerbitan sertipikasi dalam
rangka pemberian akses legalitas semata, melainkan juga mulai membidik kegiatan
pasca sertipikasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan
kepada masyarakat secara utuh pasca sertipikasi. Dibidiknya segmen ini
mengingat program sertipikasi yang telah diselenggarakan oleh BPN RI belum mendapatkan
perhatian khusus dari penerima manfaat kegiatan sertipikasi dalam upaya peningkatan
dan pemberdayaan masyarakat para peserta penerima manfaat tersebut. Apabila Segmen
ini dapat terselenggara dengan baik, suatu keniscayaan akan menjadi icon dari
pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan dengan ciri khusus.
Dalam
pelaksanaannya, kegiatan ini tentunya akan melibatkan berbagai institusi baik
dari pemerintah, perbankan/lembaga keuangan lainnya, koperasi dan instansi
terkait lainnya dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota berperan sebagai
Manajer Operasional dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Direktur (regional director).
Dengan melibatkan masyarakat secara utuh dan di dorong oleh semangat yang sama
dan secara bersama untuk pemberdayaan masyarakat, niscaya kita semua dapat
optimis dan bersikap antisipatif.
Dari beberapa
fakta yang telah dikemukan diatas baik dari program yang telah digulirkan maupun
kegiatan yang telah dilaksanakan, tidaklah berlebihan bila saya katakan bahwa
tidak ada alas an lagi untuk menyebutkan bahwa BPN RI tidak terlibat dalam
pemberdayaan masyarakat, dan berbagai pertanyaan pesimisme terhadap kinerja dan
peran BPN RI telah terjawab.
Bravo BPN RI,
semakin hari semakin nyata di mata rakyat, bersama rakyat memandirikan rakyat
diatas tanahnya membangun bangsa untuk tanah air Indonesia.
http://infopertanahanpagaralam.blogspot.com/2011_03_12_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar