INFORMASI PERTANAHAN INFORMASI PERTANAHAN

Minggu, 13 Maret 2011

APA SIH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN

Oleh : Endang Sudarto (Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat)

Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan hingga saat ini masih banyak mengundang tanya dari berbagai pihak terutama dari para pelaku dan aktivis pemberdayaan.  Memangnya apa sih yang sudah dilakukan oleh BPN RI untuk mensejahterakan rakyat, program apa saja yang telah dilakukan dalam memperkecil angka kemiskinan…….?  
 Lalu……..bagaimana caranya BPN RI memberdayakan masyarakat, apakah iya dengan menerbitkan sertipikat sudah berarti  memberdayakan masyarakat..? dan …..apakah sertipikat dapat mengurangi angka kemiskinan secara signifikan…?.

Paling tidak beberapa pertanyaan diatas merupakan sebagian keraguan masyarakat ketika mendengar Program Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanahan. Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul dalam berbagai kesempatan terutama ketika BPN RI di daerah mulai berhubungan dengan para  pelaku pemberdayaan,  baik yang dikoordinasi oleh Badan Pemberdayaan Daerah, LSM, para fasilitator pemberdayaan, maupun para Bupati atau Walikota. Bahkan pada awalnya justru pertanyaan – pertanyaan pesimis tersebut muncul dari beberapa kalangan BPN RI di daerah itu sendiri. Dan ini kiranya cukup beralasan sekali karena memang program pemberdayaan  masyarakat yang sudah sangat dikenal dan membumi di tengah-tengah masyarakat sejak awal adalah PNPM (kepanjangan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri), yaitu sebuah program komprehensif yang dilaksanakan oleh PU dan Departemen Dalam Negeri dengan program P2KP dan PPK.

Berangkat dari tekad “tanah untuk kesejahteraan rakyat” dengan motto “ lihat kedepan dan lakukan sesuatu yang dibutuhkan, dipikirkan serta dirasakan rakyat” sangatlah beralasan bila secara institusional BPN RI harus terlibat nyata dalam action untuk mewujudkan “tanah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat”, yaitu dengan dibentuknya kedeputian yang khusus menangani pemberdayaan masyarakat sejak 5 tahun yang lalu ( tahun 2006 ) dan hingga kini telah eksis di seluruh wilayah republik Indonesia di 33 propinsi serta lebih dari 400 Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota.

Dalam penyelenggaraan Program Perberdayaan Masyarakat pada hakekatnya merupakan bagian dan penguat dari PNPM itu sendiri. Untuk mewujudkan program pemberdayaan masyarakat di lingkungan pertanahan di tingkat pusat telah ditandatangani 3 MOU, yaitu MOU dengan Kementerian KUMKM, Deptan dan DKP  untuk pemberdayaan masyarakat khususnya untuk para pelaku UKM, Petani dan Nelayan skala kecil melalui kegiatan penguatan legalitas status pemilikan tanah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah ( legalisasi asset).

Action dari program pemberdayaan ini antara lain dilaksanakan melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah UMK ( legalisasi asset UKM), sertipikasi hak atas tanah petani dan nelayan ( legalisasi asset Petani dan Nelayan). Melalui program ini BPN RI telah mampu memberikan stimulus untuk peningkatan akses permodalan, fasilitasi dan akses ke sumber-sumber produksi dan ekonomi lainnya. Sehingga program ini telah dirasakan hasil dan manfaatnyadalam menunjang usaha yang mereka geluti.

Program-program BPN RI lainnya disamping ketiga segmen diatas, masih banyak lagi program yang secara nyata ditujukan untuk keberpihakan kepada rakyat untuk memberberdayakan masyarakat berpenghasilan kecil melalui kegiatan-kegiatan yang memberikan penguatan akses legalitas. Misalnya, kegiatan sertipikasi PRONA, sertipikasi tanah Transmigrasi, dan kegiatan sertipikasi PNBP.  

Tidak itu saja BPN RI juga telah merencanakan mendesain kegiatan pasca sertipikasi. Jadi kedepan BPN RI tidak lagi hanya bergelut pada kegiatan penerbitan sertipikasi dalam rangka pemberian akses legalitas semata, melainkan juga mulai membidik kegiatan pasca sertipikasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat secara utuh pasca sertipikasi. Dibidiknya segmen ini mengingat program sertipikasi yang telah diselenggarakan oleh BPN RI belum mendapatkan perhatian khusus dari penerima manfaat kegiatan sertipikasi dalam upaya peningkatan dan pemberdayaan masyarakat para peserta penerima manfaat tersebut. Apabila Segmen ini dapat terselenggara dengan baik, suatu keniscayaan akan menjadi icon dari pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan dengan ciri khusus.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tentunya akan melibatkan berbagai institusi baik dari pemerintah, perbankan/lembaga keuangan lainnya, koperasi dan instansi terkait lainnya dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota berperan sebagai Manajer Operasional dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Direktur (regional director). Dengan melibatkan masyarakat secara utuh dan di dorong oleh semangat yang sama dan secara bersama untuk pemberdayaan masyarakat, niscaya kita semua dapat optimis dan bersikap antisipatif.

Dari beberapa fakta yang telah dikemukan diatas baik dari program yang telah digulirkan maupun kegiatan yang telah dilaksanakan, tidaklah berlebihan bila saya katakan bahwa tidak ada alas an lagi untuk menyebutkan bahwa BPN RI tidak terlibat dalam pemberdayaan masyarakat, dan berbagai pertanyaan pesimisme terhadap kinerja dan peran BPN RI telah terjawab.

Bravo BPN RI, semakin hari semakin nyata di mata rakyat, bersama rakyat memandirikan rakyat diatas tanahnya membangun bangsa untuk tanah air Indonesia. 
http://infopertanahanpagaralam.blogspot.com/2011_03_12_archive.html

Tidak ada komentar: